Sabtu, 9 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Perusahaan Sawit dan Tambang di Sulteng Bisa Terancam Denda Administratif

Kunjungan mereka ke Sulawesi Tengah untuk identifikasi puluhan tambang dan kebun sawit.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Supriyanto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna mengatakan perusahaan yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan kunjungan ke Sulawesi Tengah untuk mengidentifikasi puluhan tambang dan kebun sawit yang diduga bermasalah. 
  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda dan penguasaan kembali lahan oleh negara.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna mengatakan perusahaan yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Kunjungan mereka ke Sulawesi Tengah untuk identifikasi puluhan tambang dan kebun sawit.

Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan perusahaan tambang dan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah diduga bermasalah dan kini tengah diidentifikasi oleh Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Ada beberapa perusahaan, baik tambang maupun kebun sawit, yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH Kejagung," katanya.

Baca juga: Kunjungan ke Sulteng, Kapuspenkum Kejagung Identifikasi Puluhan Tambang dan Sawit

Menurutnya, beberapa proses masih berjalan karena pelanggaran yang telah terjadi belakangan ini.

"Proses tersebut masih berjalan untuk menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

"Penguasaan kembali lahan oleh negara, atau keduanya sekaligus," jelasnya.

Anang menjelaskan, Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan langkah pemulihan dan pengembalian kerugian negara dibanding penindakan pidana. 

Pendekatan pidana disebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

"Yang diutamakan itu sanksi administrasi untuk pemulihan kerugian negara dan penguasaan kembali lahan yang diduga dibuka melanggar aturan, misalnya tidak memiliki izin PPKH," katanya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved