Sabtu, 9 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Kapuspenkum Sebut 30 Perusahaan Masuk Identifikasi Satgas PKH

Ia juga mengatakan bahwa tim Satgas PKH telah mengidentifikasi puluhan perusahaan.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Supriyanto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa kunjungan mereka ke Sulawesi Tengah untuk identifikasi puluhan tambang dan kebun sawit. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan kunjungan ke Sulawesi Tengah untuk mengidentifikasi puluhan tambang dan kebun sawit yang diduga bermasalah. 
  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut puluhan perusahaan telah diklarifikasi, dengan jumlah kebun sawit sekitar 20–30 perusahaan, dan seluruh pihak terkait, termasuk direksi, dimintai keterangan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa kunjungan mereka ke Sulawesi Tengah untuk identifikasi puluhan tambang dan kebun sawit.

Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan perusahaan tambang dan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah diduga bermasalah dan kini tengah diidentifikasi oleh Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Ada beberapa perusahaan, baik tambang maupun kebun sawit, yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH Kejagung," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa tim Satgas PKH telah mengidentifikasi puluhan perusahaan.

Baca juga: Perusahaan Sawit dan Tambang di Sulteng Bisa Terancam Denda Administratif

Dan apabila ditemukan pemasangan plang oleh Satgas PKH di lokasi tertentu, maka penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Satgas PKH

Sementara pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran direksi perusahaan, tetap akan dimintai keterangan dalam proses klarifikasi.

"Tambang yang sudah diklarifikasi jumlahnya puluhan. Kalau kebun sawit di atas sepuluh, mungkin sekitar dua puluh sampai tiga puluh perusahaan," jelasnya.

Kapuspenkum Kejagung RI itu juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung agenda pemerintahan periode 2024–2029, khususnya di bidang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengawasan dan pencegahan.

Ia mencontohkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa melalui program “Jaga Desa” yang dijalankan bersama Kementerian Dalam Negeri.

Program tersebut bertujuan membimbing kepala desa agar penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

"Kalau pelanggarannya administratif, arahan Jaksa Agung jangan langsung diproses pidana. Dibimbing dulu, dipulihkan dulu. Tapi kalau sudah untuk kepentingan pribadi atau sifatnya fiktif, tentu masuk ranah pidana," tegasnya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved