Selasa, 12 Mei 2026

Morowali Hari Ini

Pemkab Morowali Proyeksikan Bantuan Ponpes 2026 Capai Rp7,02 Miliar

Menurut Ruhban, saat ini terdapat 19 pondok pesantren di Kabupaten Morowali yang masuk dalam pendataan program bantuan tersebut.

Tayang:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Ismet/TribunPalu/Ismet Togean 20
BANTUAN SOSIAL - Kepala Dinas Sosial Morowali, Ruhban saat diwawancarai TribunPalu.com di ruang kerjanya, Kantor Dinas Sosial Kompleks Funuansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Sulawesi Tengah, Senin (11/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Sosial Morowali memproyeksikan anggaran bantuan pondok pesantren tahun 2026 mencapai sekitar Rp7,023 miliar untuk 19 pesantren di wilayah tersebut.
  • Kepala Dinas Sosial Morowali, Ruhban, menegaskan penyaluran bantuan dilakukan secara selektif, berbasis data BNBA (By Name By Address).
  • Program bantuan ini memiliki dasar hukum dari Perda Nomor 8 Tahun 2020 yang diperkuat Perbup Nomor 38 Tahun 2025 pada masa Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Sosial memproyeksikan anggaran bantuan bagi pondok pesantren pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp7,023 miliar.

Kepala Dinas Sosial Morowali, Ruhban, mengatakan bantuan tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren berada di wilayah Kabupaten Morowali.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai TribunPalu.com di ruang kerjanya, Kantor Dinas Sosial Kompleks Funuansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Sulawesi Tengah, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Ahmad Dhani Terpukau Paras Cucu Pertama, Sebut Anak Al-Alyssa Punya Wajah Bule

“Untuk pondok pesantren tahun 2026 ini sekitar Rp7.023.415.000 sekian,” ujarnya.

Menurut Ruhban, saat ini terdapat 19 pondok pesantren di Kabupaten Morowali yang masuk dalam pendataan program bantuan tersebut.

“Itu untuk pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Morowali. Ada 19 pondok pesantren,” jelasnya.

Ia menegaskan proses penyaluran bantuan dilakukan secara selektif dan harus tepat sasaran sesuai kriteria penerima yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Dan itu kita lakukan harus tepat sasaran, sesuai kriteria tadi itu tidak seenaknya atau serampangan,” katanya.

Ruhban menjelaskan, pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap data dan proposal yang diajukan masing-masing pondok pesantren sebelum bantuan disalurkan.

Baca juga: DLH Palu Terbitkan Edaran Kurban Tanpa Sampah Plastik, Warga Diimbau Gunakan Besek dan Daun Pisang

“Jadi kita juga mengevaluasi apa yang dilaporkan oleh pondok, apa yang diajukan melalui proposal mereka,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Sosial juga melakukan pendataan BNBA By Name By Address, guna memastikan penyaluran bantuan benar-benar sesuai sasaran.

“Karena ini bantuan hibah harus secepat mungkin, kemudian kita perlu mendata BNBA-nya, sehingga penyalurannya itu sesuai sasaran,” jelasnya.

Ruhban menambahkan, program bantuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Perda Nomor 8 Tahun 2020 hingga diperkuat kembali melalui Perbup Nomor 38 Tahun 2025 pada masa kepemimpinan Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf.

Baca juga: Bantuan Pendidikan Santri dan Anak Kurang Mampu di Morowali Tembus Rp6,9 Miliar pada 2025

“Tentu penyalurannya tidak bisa seenaknya, tetapi harus ada regulasi formalnya sehingga semuanya jelas,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved