Selasa, 12 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Satuan Narkoba Polres Banggai Gagalkan Peredaran 10 Sachet Sabu

Pelaku diringkus dirumahnya di Jalan Setia Budi, Luwuk, yang dipimpin Kaurbinops Sat Narkoba IPDA Ahmad Afandi.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyita narkotika jenis sabu berjumlah 10 sachet dari tangan seorang pria paruh baya beridentitas IK alias U (56), 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial IK alias U (56) di rumahnya di Jalan Setia Budi, Luwuk, setelah menerima informasi dari masyarakat. 
  • Dari tersangka, polisi menyita 10 sachet sabu, beserta alat hisap, kaca pirex, macis gas, plastik bening, dan tiga ponsel.
  • IK kini diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika 2009 dan Pasal 609 Ayat (1) KUHP 2023 terkait penyalahgunaan narkotika.

TRIBUNPALU.COM - Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyita narkotika jenis sabu berjumlah 10 sachet dari tangan seorang pria paruh baya beridentitas IK alias U (56),

Pelaku diringkus dirumahnya di Jalan Setia Budi, Luwuk, yang dipimpin Kaurbinops Sat Narkoba IPDA Ahmad Afandi bersama dua personel lainnya.

“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan konsolidasi internal, tim menuju lokasi untuk penindakan dan berhasil mengamankan IK,” ungkap Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid.

Dari tangan IK, lanjutnya, diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 sachet plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, hisab bong, macis gas, kaca pirex, plastic bening, serta tiga buah ponsel berbagai merk.

Baca juga: Momen Nadiem Melawan Habis-habisan, Bantah Atur Pengadaan Laptop hingga Sebut Dakwaan Fitnah

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved