Selasa, 12 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Sulteng

Kemenkum Dorong Hasil Riset Kampus di Sulteng Bisa Dipatenkan dan Dihilirisasi

Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menandatangani kerja sama dengan sekitar 45 entitas perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Zulfadli
PROGRAM MELAYANI DAN MENDAMPINGI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menggelar program Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual (MendaKI) di Best Western Hotel Palu, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (12/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kemenkum Sulteng mendorong perguruan tinggi di Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan hasil riset dan karya ilmiah mereka agar dipatenkan dan dihilirisasi, terutama dengan fokus tematik paten tahun ini.
  • Kemenkum Sulteng menandatangani kerja sama dengan sekitar 45 perguruan tinggi, didukung oleh LLDikti Wilayah XVI.
  • Setiap kampus akan didorong membentuk Sentra Kekayaan Intelektual yang membantu sivitas akademika dalam sosialisasi, advokasi.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah mendorong hasil riset dan karya ilmiah perguruan tinggi di Sulawesi Tengah agar dapat dipatenkan dan dihilirisasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy dalam kegiatan sosialisasi program MendaKI atau Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (12/5/2026).

Program MendaKI merupakan kegiatan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek, dan paten.

Baca juga: Khitan Massal Baznas Sulteng, Layanan Gratis bagi 70 Anak di Palu

Rakhmat Renaldy mengatakan tema kekayaan intelektual tahun ini difokuskan pada paten.

Karena itu, pihaknya mendorong hasil penelitian perguruan tinggi mendapatkan sertifikasi dan perlindungan hukum melalui paten.

“Tahun ini merupakan tematik paten, maka kami mendorong terkait aspek penelitian yang digagas dalam pemberian sertifikasi dan perlindungan paten kepada perguruan tinggi,” kata Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik tidak hanya berkaitan dengan karya tulis ilmiah, tetapi juga hasil penelitian dan inovasi yang memiliki potensi ekonomi.

Ia menyebut kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual di tengah masyarakat, termasuk di sektor pendidikan tinggi.

Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menandatangani kerja sama dengan sekitar 45 entitas perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.

Kerja sama tersebut didukung oleh LLDikti Wilayah XVI.

Baca juga: Sosialisasi MendaKI, Kemenkum Gandeng 45 Kampus, Dorong Perlindungan Karya Ilmiah di Sulteng

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah XVI, Munawir Razak mengatakan perguruan tinggi memiliki banyak produk akademik dan karya ilmiah yang selama ini hanya dipublikasikan tanpa didaftarkan kekayaan intelektualnya.

Menurut Munawir, hasil pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi ke depan akan didorong untuk dihilirisasi dan dipatenkan.

“Paten juga merupakan salah satu bentuk kinerja dosen dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama Kemenkum Sulteng juga akan mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di masing-masing kampus.

Baca juga: Tak Punya Buku Nikah Bertahun-tahun, 62 Pasangan di Palu Ikut Sidang Isbat Gratis

Sentra tersebut nantinya berfungsi membantu sivitas akademika dalam proses sosialisasi, advokasi, hingga pendaftaran kekayaan intelektual.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved