Palu Hari Ini
Tak Punya Buku Nikah Bertahun-tahun, 62 Pasangan di Palu Ikut Sidang Isbat Gratis
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Palu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Baznas Sulteng bekerja sama dengan Pengadilan Agama Palu dan Dukcapil Kota Palu menggelar sidang isbat nikah untuk pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat resmi.
- Dari 105 pasangan yang mendaftar, 62 pasangan dinyatakan memenuhi syarat setelah proses verifikasi administrasi.
- Program ini membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan legalitas pernikahan berupa buku nikah dan kartu keluarga, sehingga memudahkan akses ke fasilitas pemerintah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 62 pasangan di Kota Palu mengikuti sidang isbat nikah gratis yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tengah di Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Palu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu.
Puluhan pasangan itu sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas resmi dari negara berupa buku nikah maupun kartu keluarga.
Baca juga: Wagub Sulteng Tegaskan Pentingnya Isbat Nikah untuk Perlindungan Hukum Keluarga
Ketua Baznas Sulteng, Hatamuddin Tamrin, mengatakan program tersebut sangat membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala administrasi kependudukan.
“Isbat nikah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu yang selama ini belum mempunyai buku nikah dan kartu keluarga sehingga susah mendapatkan fasilitas pemerintah,” ujar Hatamuddin.
Menurutnya, minat masyarakat mengikuti program tersebut sangat tinggi.
Tercatat sebanyak 105 pasangan mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah gratis.
Namun setelah dilakukan proses verifikasi administrasi dan persyaratan lainnya, hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Antusias masyarakat banyak sekali, ada pendaftar 105 orang. Setelah diverifikasi itu sisa 62 orang,” katanya.
Baca juga: Harga HP Xiaomi, Redmi, POCO Mei 2026: Xiaomi 17, Redmi Note 15 , Redmi 15R, Poco X8, Poco F8 Pro
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Palu, Usman Abu, menjelaskan pasangan yang mengikuti sidang isbat merupakan warga Kota Palu yang sebelumnya telah menikah, namun belum tercatat secara resmi di negara.
“Yang kita isbat adalah pasangan yang sudah menikah sebelumnya, namun belum tercatat atau disahkan, karena harus ada pengesahan dari Pengadilan Agama Kota Palu,” jelasnya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut para pasangan dapat memperoleh buku nikah resmi yang nantinya diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Baca juga: Harga HP Samsung per Mei 2026: Samsung Galaxy S26, Galaxy S25 FE, Galaxy A57, Galaxy A37
“Dengan harapan para pasangan ini bisa disahkan pernikahannya dan mendapatkan buku nikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Kementerian Agama,” tandas Usman.(*)
Kota Palu
Usman Abu
Pengadilan Agama Palu
Kantor Gubernur Sulawesi Tengah
Hatamuddin Tamrin
Baznas Sulteng
| Dishub Palu Hadirkan Aplikasi Mitra Darat, Lacak Bus Secara Real-Time |
|
|---|
| Polresta Palu Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu, Jaringan Kayumalue Terkuak |
|
|---|
| Dishub Palu Gencarkan Pengawasan, Juru Parkir Liar Jadi Sasaran Penertiban |
|
|---|
| Kabupaten Sigi, Parigi Moutong dan Donggala Jadi Penopang Kebutuhan Pangan Kota Palu |
|
|---|
| Kebakaran Lahan Sagu di Mamboro Palu Merembet, Rumah Warga Ikut Terbakar, Kerugian Rp10 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Tak-Punya-Buku-Nikah-Bertahun-tahun.jpg)