Jumat, 15 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Langgar Hak Pekerja

Langkah tersebut di antaranya mendorong deportasi tenaga kerja asing ilegal dan memberikan sanksi kepada perusahaan.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN/Handover
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil sejumlah langkah penertiban terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmen pemerintah provinsi menindak perusahaan yang melanggar aturan, termasuk mendorong deportasi tenaga kerja asing ilegal dan memberi sanksi pada perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
  • Dalam audiensi dengan aliansi buruh dan mahasiswa, Anwar mengakui masih ada persoalan ketenagakerjaan seperti PHK sepihak dan pelanggaran hak pekerja, serta berencana membentuk Satgas Ketenagakerjaan.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil sejumlah langkah penertiban terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan.

Langkah tersebut di antaranya mendorong deportasi tenaga kerja asing ilegal dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Saya tidak punya keraguan sedikit pun untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Yang penting kita sama-sama mengawal agar hak-hak pekerja terlindungi,” tutupnya.

Anwar Hafid menerima audiensi perwakilan aliansi buruh dan mahasiswa di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (14/5/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai kritik dan aspirasi yang disampaikan terkait persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Proyek Air Bersih Louk Banggai Tak Terealisasi Meski Dana Cair 25 Persen

Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya tidak dapat menghadiri agenda bersama massa aksi akibat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan di Jakarta.

Ia menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat menjadi perhatian pemerintah provinsi untuk dicarikan solusi sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Saya menunjukkan komitmen bahwa apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat, itu menjadi kewajiban bagi saya untuk mendengar, kemudian mencarikan solusi sepanjang itu menjadi kewenangan saya,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, perwakilan buruh dan mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pelanggaran hak pekerja, kecelakaan kerja, hingga lemahnya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menanggapi hal itu, Anwar Hafid mengakui berbagai persoalan ketenagakerjaan memang masih terjadi di lapangan dan membutuhkan penanganan serius bersama seluruh pihak.

“Saya tidak akan membantah apa yang disampaikan teman-teman, karena semuanya faktual. Persoalan buruh ini memang sangat krusial dan saya butuh bantuan semua pihak untuk menyelesaikannya,” katanya.

Baca juga: Zodiak Cinta Sabtu 16 Mei 2026: Taurus Jatuh Cinta ke Orang yang Sama, Capricorn Utamakan Dialog

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana membentuk Satgas Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah daerah, serikat buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat sipil.

Satgas tersebut nantinya bertugas mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.

“Kita bentuk Satgas bersama. Jangan hanya Satgas PHK, tapi Satgas Ketenagakerjaan supaya seluruh persoalan buruh di Sulawesi Tengah bisa kita kawal bersama,” tegasnya.

Pertemuan itu ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aliansi buruh untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved