Rabu, 20 Mei 2026

Palu Hari Ini

Disperindag Palu Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Elpiji 3 Kg

Pengawasan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Elpiji Kota Palu di sejumlah pangkalan resmi.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu/Zulfadli/Zulfadli
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Andriani 

“Siapa pangkalan yang nakal yang menjual keluar dari pangkalannya, itu kita tindaki,” katanya.

Andriani mengungkapkan sejumlah pangkalan di Kota Palu sudah dikenakan sanksi karena melanggar aturan distribusi elpiji subsidi.

Menurut dia, sanksi diberikan secara bertahap mulai dari pengurangan stok, penghentian sementara distribusi, hingga pemutusan hubungan usaha apabila masih melakukan pelanggaran.

“Memang tingkatan sanksinya itu ada tiga, yang pertama pengurangan stok, terus pemberhentian sementara, dan pada akhirnya kalau masih melanggar lagi pemutusan hubungan usaha,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan pelanggaran distribusi elpiji subsidi.

Andriani meminta masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan di pangkalan untuk menyertakan bukti saat melapor kepada Satgas Elpiji Kota Palu.

• Hadianto Rasyid: Pembukaan Dua Jalur di Jembatan I dan III Bisa Hidupkan Ekonomi Palu Barat

“Kalau ada masyarakat yang melihat di lapangan ada kecurangan di pangkalan dimanapun silakan video dan laporkan kepada kami Satgas Elpiji di Kota Palu,” katanya.

Ia memastikan pasokan elpiji tiga kilogram di Kota Palu masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Menurut Andriani, saat ini terdapat lebih dari seribu pangkalan elpiji di Kota Palu yang menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat sesuai data penerima yang telah ditetapkan pemerintah.

“Walaupun untuk Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu itu agak berkurang stoknya sekitar 500 metrik ton, tapi untuk stok Kota Palu bagi warga yang berhak sebenarnya cukup,” jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved