Rabu, 20 Mei 2026

Palu Hari Ini

Disperindag Palu Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Elpiji 3 Kg

Pengawasan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Elpiji Kota Palu di sejumlah pangkalan resmi.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu/Zulfadli/Zulfadli
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Andriani 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Andriani menegaskan tim satgas juga terus memantau agar distribusi elpiji subsidi tidak disalurkan kepada masyarakat yang tidak berhak menerima.

Selain itu, pemerintah kelurahan juga diminta ikut mengawasi pangkalan di wilayah masing-masing.

“Tim satgas elpiji turun sekaligus memantau jangan sampai disalurkan ke masyarakat yang tidak berhak,” tutupnya. 

Pemerintah Kota Palu memperketat pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram bersubsidi menyusul masih ditemukannya harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan maupun pengecer.

Pengawasan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Elpiji Kota Palu di sejumlah pangkalan resmi guna memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Baca juga: Disperindag Palu Prioritaskan Pengawasan Pangkalan Resmi

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Andriani, mengatakan pengawasan diperketat setelah banyak laporan masyarakat terkait harga jual elpiji tiga kilogram yang melebihi ketentuan.

“Elpiji ini memang harga HET sekarang ada di Rp20 ribu, jadi tim satgas turun karena banyak laporan masyarakat mereka membeli di atas itu,” ujar Andriani, saat ditemui di ruang kerjanya di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/5/2026).

Ia menyebut saat ini HET elpiji tiga kilogram di Kota Palu ditetapkan sebesar Rp20 ribu per tabung.

Namun di lapangan, masih ditemukan pangkalan yang menjual elpiji subsidi di kisaran Rp25 ribu per tabung.

Sementara di tingkat pengecer ilegal, harga elpiji tiga kilogram bahkan mencapai Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.

“Kalau di pengecer-pengecer itu sampai Rp45 ribu sampai Rp50 ribu,” katanya.

Menurut Andriani, pengawasan saat ini difokuskan kepada pangkalan resmi karena pengecer sebenarnya tidak diperbolehkan menjual elpiji subsidi di Kota Palu.

“Kalau pengecer ini memang sebenarnya tidak boleh ada di Kota Palu,” jelasnya.

• Bentuk Karakter Pelajar, Wujudkan Sekolah Ramah HAM di Lingkungan Sekolah

Ia mengatakan Satgas Elpiji Kota Palu akan menindak pangkalan yang terbukti menjual gas subsidi di atas HET maupun menyalurkan elpiji keluar dari wilayah pangkalannya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved