Rabu, 20 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Polsek Pagimana Banggai Amankan 2 Airsoft Gun Tanpa Izin Resmi

Tindakan ini sebagai bentuk pengawasan Polri untuk pendataan, registrasi, dan penggafiran unit airsoft gun.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
Polsek Pagimana mengamankan 2 unit Airsoft Gun berbagai jenis milik masyarakat di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (18/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyita dua unit airsoft gun milik warga karena tidak dilengkapi dokumen resmi dan berpotensi disalahgunakan, Senin (18/5/2026). 
  • Senjata yang diamankan berupa Glock 19 Austria 9x19 dan WG jenis revolver beserta amunisi. Kapolsek IPTU Muh. Alfian Ismail menjelaskan tindakan ini untuk pendataan, registrasi, dan mencegah penggunaan airsoft gun dalam tindak pidana, setelah adanya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan senjata tersebut.

TRIBUNPALU.COM - Polsek Pagimana mengamankan 2 unit Airsoft Gun berbagai jenis milik masyarakat di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (18/5/2026).

Airsoft gun itu disita polisi karena tidak dilengkapi syarat-syarat dan dokumen kepemilikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan ini sebagai bentuk pengawasan Polri untuk pendataan, registrasi, dan penggafiran unit airsoft gun yang saat ini dimiliki masyarakat.

“Selain tidak dilengkapi dokumen, kami amankan untuk mencegah penyalahgunaan dan penggunaan airsoft gun dalam berbagai tindak pidana,” kata Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail.

Kapolsek menyatakan, bahwa pengungkapan ini dari adanya laporan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan senjata api jenis airsoft gun yang kerap di gunakan untuk menakut-nakuti warga sekitar.

Baca juga: APJI Sulteng Kukuhkan Pengurus Cabang Kota Palu dan Sigi Periode 2026-2031

“Setelah kami lakukan penggeledahan dirumah terlapor, benar saja ditemukan dua pucuk senjata airsoft gun jenis Glock 19 Austria 9X19 dan WG jenis Revolver serta berbagai butir amunisi,” terang Alfian.

“Berdasarkan pengakuan terlapor bahwa memiliki senjata api airsoft gun tersebut sudah seminggu yang ia dapatkan dari seorang teman dan tidak memiliki izin resmi penggunaan,” tambahnya.

Kepemilikan airsoft gun ini tidak bisa sembarangan, di dalam proses kepemilikannya terdapat beberapa ketentuan yang berlaku dan juga tidak bisa sembarangan dalam penggunaannya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved