Kamis, 21 Mei 2026

Sigi Hari Ini

Pemkab dan DPRD Sigi Sepakati Perubahan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Dengan melengkapi peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan, peta lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Tayang:
TribunPalu.com/Andika Satria Bharata
Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD Kabupaten Sigi menyepakati perubahan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah dan mencegah alih fungsi lahan secara tidak terkendali. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD setempat menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan. 
  • Kesepakatan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi pada 19 Mei 2026.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD Kabupaten Sigi menyepakati perubahan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah dan mencegah alih fungsi lahan secara tidak terkendali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (19/5/2026).

Agenda rapat paripurna itu yakni penyampaian pendapat akhir Bupati Sigi terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

Baca juga: Honda Tolitoli Hadirkan Promo Mei Lebih Dahsyat, BeAT Mulai DP Rp700 Ribu

Menurutnya, pembahasan raperda tersebut memerlukan proses cukup panjang karena harus melalui penyempurnaan administrasi dan teknis sebelum memperoleh hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, pembahasan raperda sebenarnya telah rampung sejak 15 Maret 2024. Namun, saat diajukan melalui aplikasi E-Perda pada 23 April 2024, dokumen itu dikembalikan karena belum dilengkapi sejumlah dokumen pendukung berupa peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melakukan penyempurnaan.

Dengan melengkapi peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan, peta lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga peta cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pada tanggal 1 April 2026 pemerintah daerah kembali mengajukan permohonan fasilitasi raperda melalui aplikasi E-Perda dan hasil fasilitasi telah diterima dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 24 April 2026,” ujar Mohamad Rizal Intjenae.

Bupati menegaskan, setelah pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut, pemerintah daerah segera menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Baca juga: CV Anugerah Perdana Gelar Uji Kompetensi Siswa SMK Binaan, Siapkan SDM Siap Kerja

Guna memperoleh nomor register sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Ia berharap perubahan perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga keberadaan lahan pertanian pangan.

Berkelanjutan di Kabupaten Sigi agar tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan wilayah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi Anwar, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesra dan SDM Rahmad Iqbal, para kepala OPD, serta tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Sigi. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved