Jumat, 22 Mei 2026

Buol Hari Ini

Perda Pajak Buol Direvisi, Pengecualian BPHTB untuk Rumah Pertama Masyarakat Rendah

Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
Pemerintah Kabupaten menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Buol terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. 

Fraksi PKB juga mengapresiasi adanya pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mengingatkan agar optimalisasi PAD tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Pemerintah Kabupaten Buol menyampaikan apresiasi atas dukungan dan berbagai masukan konstruktif yang diberikan DPRD.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Layanan Apostille

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengelola pajak dan retribusi daerah secara transparan, efektif, dan akuntabel, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan iklim investasi daerah.

Melalui pembahasan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan kondusif serta menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved