Buol Hari Ini
Perda Pajak Buol Direvisi, Pengecualian BPHTB untuk Rumah Pertama Masyarakat Rendah
Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Fraksi PKB juga mengapresiasi adanya pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mengingatkan agar optimalisasi PAD tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Pemerintah Kabupaten Buol menyampaikan apresiasi atas dukungan dan berbagai masukan konstruktif yang diberikan DPRD.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Layanan Apostille
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengelola pajak dan retribusi daerah secara transparan, efektif, dan akuntabel, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan iklim investasi daerah.
Melalui pembahasan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan kondusif serta menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
| Pemkab Buol Canangkan Program Desa Cantik 2026 untuk Perkuat Tata Kelola Data Desa |
|
|---|
| Energi Baru di Olahraga Buol, Kepengurusan KONI Didominasi Generasi Muda |
|
|---|
| KONI Sulteng Lantik Pengurus KONI Buol Masa Bakti 2026–2030 |
|
|---|
| Pelantikan BPD KKSS Kabupaten Buol 2024–2029, Fokus pada Persaudaraan dan Pembangunan |
|
|---|
| Bupati Buol Pimpin KONI, Fokus Pembinaan Atlet dan Pembangunan Olahraga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Y-DA7D78ADAJPGGG.jpg)