Jumat, 22 Mei 2026

Buol Hari Ini

Perda Pajak Buol Direvisi, Pengecualian BPHTB untuk Rumah Pertama Masyarakat Rendah

Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
Pemerintah Kabupaten menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Buol terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah. 
  • Wakil Bupati Buol menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan, bertujuan menciptakan pemungutan pajak yang efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Buol terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj Daimaroto,  Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh Yamin Rahim, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Buol mewakili Bupati menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Kabupaten Buol.

Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kemenkum Sulteng: Legalisasi Dokumen Internasional Kini Bisa Selesai Sehari

“Perubahan peraturan daerah ini bertujuan menciptakan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Wakil Bupati saat membacakan keterangan Bupati Buol.

Pemerintah Kabupaten Buol menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut mencakup sejumlah penyesuaian penting, di antaranya harmonisasi jenis pajak dengan mekanisme official assessment dan self assessment, pengaturan pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama, serta penyempurnaan sejumlah lampiran terkait retribusi daerah.

Beberapa sektor yang mengalami penyesuaian meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir di tepi jalan umum dan di luar badan jalan, pelayanan jasa kepelabuhanan, serta pemanfaatan aset daerah berupa alat berat.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan sejumlah catatan.

Baca juga: Penjaga Akurasi dan Keandalan di Laboratorium DSLNG

Fraksi Demokrat Berkarya menekankan agar penyesuaian tarif pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fraksi juga meminta agar setiap perubahan tarif diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi masyarakat kecil, optimalisasi PAD tanpa menekan daya beli masyarakat, serta penerapan sistem digitalisasi dan pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan mendukung harmonisasi kebijakan perpajakan daerah dan mendorong penguatan sistem digitalisasi, sosialisasi, serta layanan konsultasi bagi wajib pajak, khususnya pelaku UMKM.

Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan terhadap perubahan perda sebagai bentuk harmonisasi regulasi dengan kebijakan nasional.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved