Jumat, 22 Mei 2026

Kanwil Kemenham Sulteng

Kanwil KemenHAM Sulteng Gandeng Pemkab Bolaang Mongondow Bentuk Kampung Redam dan Desa Sadar HAM

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Handover
KAMPUNG REDAM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Hal ini diwujudkan melalui rangkaian agenda di bidang hak asasi manusia.

Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan audiensi, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga rapat pembentukan Kampung Redam.

Seluruh rangkaian kegiatan berpusat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Agenda diawali dengan audiensi antara Kepala Kanwil Kemenham Sulteng dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pertemuan ini berlangsung di ruang Sekretariat Daerah.

Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak memfokuskan pembahasan pada penguatan kerja sama antarinstansi.

Selain itu, dirancang pula program pengembangan Desa Sadar HAM di wilayah Bolaang Mongondow.

Kepala Kanwil Kemenham Sulteng Mangatas Nadeak, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan hak dasar masyarakat.

"Pertemuan ini adalah komitmen bersama untuk mendukung perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM di daerah," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunPalu.com, Kamis (22/5/2026).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Jumat 22 Mei 2026, Hujan Ringan dan Petir di Terjadi Sejumlah Daerah

Sinergitas itu kemudian diresmikan melalui Penandatanganan MoU Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang HAM.

Prosesi penandatanganan dilaksanakan secara formal di Ruang Rapat Kantor Bappeda Bolaang Mongondow.

Nota kesepahaman lintas sektor ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk kolaborasi ke depan.

Kerja sama tertulis ini dibuat agar koordinasi di lapangan dapat berjalan lebih terukur.

Usai penandatanganan MoU, agenda langsung dilanjutkan dengan Rapat Pembentukan Kampung Redam.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved