Pemerintah Daerah berharap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan dapat semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan PAD tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Baca juga: Wagub Reny Harapkan Sinergitas Polda dan Pemprov Kian Kuat di Bawah Kepemimpinan Brigjen Pol Nasri
Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, serta mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan bersama tentang Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Buol dan Bupati Buol atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)