Senin, 25 Mei 2026

Buol Hari Ini

Pemda Buol Optimalkan PAD Lewat Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Fraksi NasDem menilai perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol bersama Pemerintah Kabupaten Buol resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.  

Pemerintah Daerah berharap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan dapat semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan PAD tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Baca juga: Wagub Reny Harapkan Sinergitas Polda dan Pemprov Kian Kuat di Bawah Kepemimpinan Brigjen Pol Nasri

Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, serta mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan bersama tentang Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Buol dan Bupati Buol atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved