Jumat, 22 Mei 2026

Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Tegaskan Aset Pemda Tidak Boleh Disalahgunakan

Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan warung diketahui memanfaatkan sarana dan prasarana.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover/Handover
Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kecamatan Lindu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Lindu melakukan penertiban warung di kawasan Dermaga Desa Tomado karena memanfaatkan sarana milik pemerintah daerah yang tidak sesuai peruntukan. 
  • Sebelumnya, pemilik bangunan telah mendapat dua surat peringatan dan teguran resmi, namun tidak menindaklanjuti.

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kecamatan Lindu.

Melakukan penertiban terhadap bangunan warung di kawasan Dermaga Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi.

Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan warung diketahui memanfaatkan sarana dan prasarana milik pemerintah daerah.

Aset berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus menata kawasan dermaga agar tetap tertib dan nyaman digunakan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Buol Dukung Sensus Ekonomi 2026 Kunci Pembangunan Daerah

Sebelum dilakukan penertiban, pemerintah daerah terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan.

Serta teguran resmi sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, belum terdapat tindak lanjut dari pihak terkait.

Karena itu, tim gabungan yang terdiri dari personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Sigi kemudian melaksanakan penertiban dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi, Andi Ilham, bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Sigi, Mohammad Ambar Mahmud.

Turut hadir Camat Lindu Sebulon, Kepala Desa Tomado Harianto Hasan, unsur aparat keamanan setempat, serta personel Satuan Tugas Khusus (Satgas).

Baca juga: Pemerintah Buol Awasi Investasi Tambang Agar Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga fungsi sarana dan prasarana publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Selain itu, penataan kawasan dermaga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas transportasi masyarakat di wilayah Kecamatan Lindu.

Pemkab Sigi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan memanfaatkan aset pemerintah daerah sesuai aturan dan peruntukannya demi kepentingan bersama.(*)
 

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved