Minggu, 31 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Sengketa Tanah Ratusan Miliar Libatkan BUMN, Putusan Sela PN Palu Dibatalkan Pengadilan Tinggi

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris memuat tuntutan ganti rugi materiel.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Robit Silmi
Tim kuasa hukum dan ahli waris Alm. Daud Agan menunjukkan dokumen perkara usai Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah membatalkan putusan sela PN Palu dan memerintahkan pemeriksaan pokok perkara sengketa tanah yang melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. di Kota Palu. 

Kuasa hukum ahli waris menyebut kepemilikan awal itu diakui oleh Ahli Waris Alm. Abdul Rauf Intjenae dan turut diakui oleh Ahli Waris Alm. I Made Teling dalam perkara tersebut.

Namun, beberapa tahun kemudian SKT asli disebut dipinjam oleh Alm. I Made Teling dengan alasan hubungan pertemanan dan kepercayaan. Dokumen itu diduga tidak pernah dikembalikan dan kemudian digunakan dalam proses penerbitan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977 yang menjadi dasar penguasaan objek tanah.

Di atas lahan yang sama kemudian diterbitkan pula HGB Nomor 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Baca juga: Ketua DPD Golkar Sigi Hadiri Muscam IV Pipikoro, Konsolidasi Partai hingga Desa Jadi Fokus

Dalam perkara ini turut ditarik sebagai turut tergugat, antara lain Kantor ATR/BPN Kota Palu, Lurah Besusu Timur, Camat Palu Timur, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan riwayat penerbitan hak atas tanah tersebut.

Sebelumnya, PN Palu melalui putusan sela menerima eksepsi kompetensi yang diajukan pihak tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
Namun, majelis hakim tingkat banding memiliki pandangan berbeda.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan substansi gugatan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan sengketa waris sebagaimana dipersepsikan dalam putusan sela sebelumnya.

Majelis hakim juga menegaskan objek tanah berada di wilayah hukum Kota Palu sehingga PN Palu memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dian Ramdaningsih A Palar mengatakan putusan tingkat banding menunjukkan adanya persoalan hukum serius yang perlu dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga: Pemkab Morowali Utara Perkuat Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

"Putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi menilai ada persoalan hukum yang sangat serius sehingga harus dilanjutkan dengan pembuktian. Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa karena di dalamnya terdapat dugaan penyalahgunaan dokumen tanah dan berbagai persoalan hukum lainnya," kata Dian.

Ia menambahkan hukum acara tidak boleh digunakan untuk menutup ruang pemeriksaan terhadap substansi dugaan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Mohamad Taher mengajak seluruh pihak untuk fokus pada pemeriksaan pokok perkara guna mempercepat kepastian hukum.

"Ini juga menjadi imbauan kepada rekan-rekan lawyer di pihak sebelah. Kalau memang ingin kasasi silakan, tetapi lebih baik kita bertarung di pokok perkara sehingga prosesnya lebih cepat dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan hari ini," ujarnya.

Tim kuasa hukum memastikan akan menghadirkan seluruh alat bukti dalam sidang lanjutan, termasuk saksi, dokumen alas hak, riwayat penguasaan tanah, proses penerbitan Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1977, hingga terbitnya HGB Nomor 13 Tahun 2001 atas nama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Mereka juga menegaskan akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris Alm. Daud Agan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved