Rabu, 27 Mei 2026

Palu Hari Ini

Polsek Tawaeli Ungkap Kasus Pencurian Emas, Pemuda Asal Bambalemo Parimo Diamankan

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawaeli Iptu Afif.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Jajaran Polsek Tawaeli berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Selasa malam (26/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Tawaeli berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Selasa malam (26/5/2026). 
  • Pelaku ditangkap kurang dari satu jam setelah laporan diterima polisi.
  • Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Afif setelah menerima laporan dari korban, Wahyu Firmansyah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi warga hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Jajaran Polsek Tawaeli berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Selasa malam (26/5/2026).

Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah laporan diterima dari korban.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawaeli Iptu Afif.

Kasus itu diungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Wahyu Firmansyah (26), seorang wiraswasta warga Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/52/V/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tanggal 26 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ismail alias Mail (32) tahun warga Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong. 

Baca juga: Datangi Ombudsman Sulteng, Honorer Donggala dan LBH Rakyat Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemkab

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas seberat 6 gram yang terdiri dari satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas.

Kapolsek Tawaeli Iptu Afif menjelaskan, korban datang ke Mapolsek Tawaeli sekitar pukul 21.00 Wita untuk melaporkan dugaan pencurian perhiasan emas yang terjadi di rumahnya sekitar pukul 15.25 Wita pada hari yang sama.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju TKP melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan informasi masyarakat sekitar, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga anggota segera melakukan pengejaran dan penangkapan," jelas Kapolsek.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah yang ditempati pelaku di Jalan Vinase, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Sekitar pukul 21.25 Wita.

Baca juga: Mujiono hingga Sofhian Mile Salat Iduladha di Masjid Agung An-nuur Luwuk

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tawaeli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol. hari Rosena mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved