Selasa, 2 Juni 2026

Gaduh di Senat Untad

Konflik Kepentingan di balik Rangkap Jabatan Lingkup Universitas Tadulako

Parameter larangan jabatan bukan terletak pada tempatnya, melainkan ada tidaknya konflik kepentingan.

Tayang:
Editor: mahyuddin
Handover
OPINI - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako Prof Dr Sulbadana, SH, MH. 

Prof Dr Sulbadana, SH, MH

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako

TRIBUNPALU.COM - Tulisan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pembahasan tentang berbagai polemik kekisruhan rapat Senat Untad Universitas Tadulako

Seperti telah diuraikan sebelumnya terdapat penafsiran sebagian anggota senat bahwa larangan rangkap jabatan bagi anggota senat (syarat keanggotaan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf (d) Statuta Permen Dikbudristek Nomor 3 tahun 2024 adalah jabatan di luar Untad, yang kemudian memicu kontroversi dan perdebatan.

Lengkapnya ketentuan tersebut tertulis "tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan atau badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untad". 

Sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa sebenarnya jabatan yang dimaksud bukan saja di luar Untad, melainkan juga jabatan di dalam lingkungan Untad sepanjang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untad dalam arti yang luas.

Karena itu pada kesempatan ini, kajian diarahkan untuk menelisik ada tidaknya konflik kepentingan pada seorang anggota senat yang dalam waktu bersamaan juga mengemban tugas tambahan dalam lingkungan Untad. 

Sekalipun misalnya jabatan dimaksud dalam pasal tersebut ditafsirkan sebagai hanya jabatan di luar Untad karena penyebutan secara paralel tiga lembaga yang tersebut (di luar Untad), tetapi tidak lalu diartikan bahwa rangkap jabatan anggota senat dengan tugas tambahan dalam lingkungan Untad tidak dilarang dan dibolehkan atau dibenarkan. 

Parameter larangan jabatan bukan terletak pada tempat di mana jabatan tersebut berada, di luar atau di dalam Untad, melainkan ada tidaknya konflik kepentingan.

Baca juga: Dialektika Kekisruhan Rapat Senat Untad Jelang Pilrek: Benarkah Peraturan Senat Bertentangan

Jika jabatan dimaksud hanya terhadap jabatan di luar Untad, maka larangan atas jabatan tersebut tidak mempunyai arti, sebab kecil kemungkinannya atau sama sekali tidak akan terjadi.

Seorang dosen atau anggota senat yang diangkat dalam jabatan di luar Untad, terikat oleh ketentuan PP Nomor 37 tahun 2009,  PP No. 11 tahun 2017, dan Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 yang pada akhirnya mengharuskan anggota senat yang bersangkutan melepaskan jabatan akademiknya sementara dan cuti di luar tanggungan negara selama menjabat dengan penangguhan dan pemberhentian sementara sebagian haknya sebagai dosen termasuk tunjangan pendapatannya.

Dengan demikian tidak akan mungkin terjadi seorang dosen apalagi anggota senat yang rangkap jabatan dalam hal tersebut, sehingga sebenarnya larangan tersebut tidak perlu ada.

Namun karena ada jabatan  lain yang dimaksud yang dapat menimbukan konflik kepentingan yaitu termasuk jabatan tugas tambahan dalam lingkungan Untad, maka larangan tersebut diperlukan sebagaimana teks dan konteks Pasal 38 ayat (5) huruf (d) tersebut. 

Sebelum membahas lebih jauh konflik kepentingan dalam rangkap jabatan, kiranya perlu dikaji terlebih dahulu apakah tugas tambahan dalam lingkungan Untad mempunyai kedudukan hukum sebagai jabatan atau bukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (5) hurup (d) di atas.

Mengacu pada pendapat ahli dan peraturan perundang-undangan yang ada, pada prinsipnya jabatan adalah suatu kedudukan dalam organisasi yang mengandung unsur tugas dan fungsi serta kewenangan, tanggung jawab dan hak seorang aparatur sipil negara.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved