Sabtu, 13 Juni 2026

Banggai Hari Ini

Dishub Banggai Pasang 10 Rambu Larangan Parkir

Di Jl Dr Moh Hatta, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan Dishub menempatkan rambu depan toko Lutos.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Alisan
Rambu larangan parkir di depan Pelabuhan Rakyat, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (12/6/2026) pukul 11.59 Wita. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai memasang 10 rambu larangan parkir pada Kamis (11/6/2026) yang tersebar di Kecamatan Luwuk dan Luwuk Selatan.
  • Lokasi pemasangan antara lain di Jl. Samratulangi (depan coffee shop Kosta), Pelabuhan Rakyat Jl. Ahmad Yani, depan Alfamidi Super, sekitar tugu Adipura, area Karaton (depan PLN UPP Luwuk, diler DFSK, Dinas Ketahanan Pangan, eks Dinas Sosial), Rumah Jabatan Wakil Bupati, depan Coffee Shop Cabin dan KST.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai memasang 10 rambu larangan parkir.

Tersebar di Kecamatan Luwuk dan Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah.

Pemasangan dilakukan petugas Dishub Banggai Kamis (11/6/2026).

Di Jl Samratulangi, Kelurahan Soho terletak di depan coffee shop Kosta.

Lalu rambu ditanam depan Pelabuhan Rakyat Jl Ahmad Yani dan Alfamidi Super, berhadapan dengan tugu Adipura.

Di Kelurahan Karaton, Dishub menempatkan depan PLN UPP Luwuk, Diler DFSK, Dinas Ketahanan Pangan, dan eks kantor Dinas Sosial.

Baca juga: Bupati Delis Tekankan Efisiensi Anggaran, OPD Morut Diminta Selektif Jalankan Program

Lalu Rumah Jabatan Wakil Bupati, depan Coffe Shop Cabin dan KST. 

Seluruh plang ini tepat berdiri di balik trotoar Jl Urip Sumarjo.

Di Jl Dr Moh Hatta, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan Dishub menempatkan rambu depan toko Lutos.

Hanya saja, pantauan TribunPalu.com, Jumat (12/6/2026) pengguna kendaraan tetap parkir kendaraan di lokasi berdirinya plang.

Mulai dari depan Pelabuhan Rakyat, eks Kantor Dinas Sosial, Cabin, sampai toko Lutos. 

Dishub mengingatkan pelanggar dapat dikenai sanksi penderekan kendaraan, penguncian ban, dan denda administratif.

Sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved