Trending Topic

MA Beri HRS Diskon 2 Tahun, Anggap Hukuman Terlalu Berat Padahal Tak Ada Korban atau Kerugian

Majelis Hakim di tingkat kasasi yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) berpendapat, pidana penjara empat tahun untuk HRS terlalu berat

Tribunnews.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus COVID-19.

Namuan Majelis Hakim di tingkat kasasi yang menangani kasus swab test Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi Bogor berpendapat, pidana penjara empat tahun untuk HRS terlalu berat.

Karena itu, hakim mengurangi hukuman HRS dari empat tahun menjadi dua tahun. 

Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi, dikutip Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Beredar Video Sebut Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawa Tanah, Polri Buka Suara: Gedungnya Layak

Baca juga: Masa Tahanan Habib Rizieq Dipangkas, Ternyata Dua Hal Ini yang Jadi Pertimbangan MA

Majelis hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.

Majelis hakim mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.

Menurut majelis hakim, tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut.

"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut COVID-19."

Dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara.

Sementara itu, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara.

Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Beredar Video Sebut Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawa Tanah

Video berdurasi 1.30 detik kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Dalam video itu, disebutkan Habib Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved