Korea Selatan Terapkan Undang-undang Kecerdasan Buatan, Tekankan Pelabelan Produk
Korea Selatan kini melangkah lebih cepat dengan langsung mengoperasionalkan aturan AI di tingkat nasional.
TRIBUNPALU.COM - Korea Selatan (Korsel) memberlakukan Undang-undang Kecerdasan Buatan (AI) atau AI Basic Act.
Pemberlakuan Undang-undang Kecerdasan Buatan itu Ini menjadi sejarah baru di dunia teknologi global.
Pasalnya, baru Korea Selatan yang pertama di dunia menerapkan kerangka hukum kecerdasan buatan (AI) secara menyeluruh.
Sebelum Korea, Uni Eropa sedianya lebih dulu mengesahkan aturan AI pada 2024.
Namun penerapan regulasi, khususnya untuk kategori AI berisiko tinggi di kawasan Benua Biru tersebut baru akan berjalan penuh pada akhir 2027.
Korea Selatan kini melangkah lebih cepat dengan langsung mengoperasionalkan aturan AI di tingkat nasional.
Baca juga: Pre-Summit 2026, Indonesia–India Kolaborasi Bangun Ekosistem AI Inklusif
UU bernama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini mengatur banyak hal.
Mulai dari sistem pengelolaan AI nasional, upaya mendorong industri AI, hingga perlindungan keselamatan dan hak warga negara dari dampak teknologi tersebut.
Beberapa aturannya termasuk:
- Kewajiban pelabelan konten AI. Perusahaan yang menyediakan layanan atau produk AI harus memberi tanda atau watermark pada audio, gambar, dan video yang dihasilkan AI.
- Untuk game, pengembang wajib mencantumkan keterangan seperti “game ini sebagian menggunakan generative AI”, atau memberi label “AI-generated” pada karakter buatan AI.
- Chatbot juga harus menampilkan penanda bahwa percakapan dilakukan dengan AI. Aturan ini tidak berlaku untuk semua penggunaan AI. Jika AI hanya digunakan sebagai alat bantu kerja, misalnya untuk meningkatkan efisiensi produksi film, maka tidak wajib diberi label AI.
- Penggunaan AI generatif untuk keperluan pribadi atau nonkomersial juga dikecualikan dari peraturan.
UU ini juga memperkenalkan kategori “high-impact AI”, yaitu sistem AI yang berdampak besar terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak dasar warga.
Contohnya AI di sektor energi, kesehatan, transportasi, investigasi kriminal, hingga layanan keuangan seperti penilaian kredit.
Saat ini, pemerintah menyebut belum ada layanan AI domestik yang masuk kategori tersebut.
Namun, kendaraan otonom level 4 atau lebih tinggi berpotensi memenuhi kriteria di masa depan.
Perusahaan yang mengoperasikan AI berisiko tinggi wajib memberi pemberitahuan lebih dulu kepada pengguna, menyediakan pengawasan manusia, serta menyusun rencana manajemen risiko.
Di samping itu, lewat UU AI ini, pemerintah juga membentuk Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional sebagai badan pengambil keputusan utama.
| Pre-Summit 2026, Indonesia–India Kolaborasi Bangun Ekosistem AI Inklusif |
|
|---|
| Kota Palu Masuk 4 Besar Nasional Pendaftar Terbanyak di Gemini Academy 2025 |
|
|---|
| Link Streaming Indonesia vs Korea Selatan: Langkah Garuda Ditentukan Malam Ini |
|
|---|
| Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini: 3 Poin Syarat Mutlak Garuda untuk Lolos |
|
|---|
| Hitung-hitungan Indonesia Lolos ke Putaran final Piala Asia U23: Wajib Menang atas Korsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kecerdasan-buatan-AI-artificial.jpg)