Selasa, 5 Mei 2026

Korea Selatan Terapkan Undang-undang Kecerdasan Buatan, Tekankan Pelabelan Produk

Korea Selatan kini melangkah lebih cepat dengan langsung mengoperasionalkan aturan AI di tingkat nasional.

Tayang:
Editor: mahyuddin
Handover
Korea Selatan (Korsel) memberlakukan Undang-undang Kecerdasan Buatan (AI) atau AI Basic Act. Pemberlakuan Undang-undang Kecerdasan Buatan itu Ini menjadi sejarah baru di dunia teknologi global. 

TRIBUNPALU.COM - Korea Selatan (Korsel) memberlakukan Undang-undang Kecerdasan Buatan (AI) atau AI Basic Act.

Pemberlakuan Undang-undang Kecerdasan Buatan itu Ini menjadi sejarah baru di dunia teknologi global.

Pasalnya, baru Korea Selatan yang pertama di dunia menerapkan kerangka hukum kecerdasan buatan (AI) secara menyeluruh. 

Sebelum Korea, Uni Eropa sedianya lebih dulu mengesahkan aturan AI pada 2024.

Namun penerapan regulasi, khususnya untuk kategori AI berisiko tinggi di kawasan Benua Biru tersebut baru akan berjalan penuh pada akhir 2027.

Korea Selatan kini melangkah lebih cepat dengan langsung mengoperasionalkan aturan AI di tingkat nasional.

Baca juga: Pre-Summit 2026, Indonesia–India Kolaborasi Bangun Ekosistem AI Inklusif

UU bernama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini mengatur banyak hal.

Mulai dari sistem pengelolaan AI nasional, upaya mendorong industri AI, hingga perlindungan keselamatan dan hak warga negara dari dampak teknologi tersebut.

Beberapa aturannya termasuk:

  • Kewajiban pelabelan konten AI. Perusahaan yang menyediakan layanan atau produk AI harus memberi tanda atau watermark pada audio, gambar, dan video yang dihasilkan AI. 
  • Untuk game, pengembang wajib mencantumkan keterangan seperti “game ini sebagian menggunakan generative AI”, atau memberi label “AI-generated” pada karakter buatan AI.
  • Chatbot juga harus menampilkan penanda bahwa percakapan dilakukan dengan AI. Aturan ini tidak berlaku untuk semua penggunaan AI. Jika AI hanya digunakan sebagai alat bantu kerja, misalnya untuk meningkatkan efisiensi produksi film, maka tidak wajib diberi label AI.
  • Penggunaan AI generatif untuk keperluan pribadi atau nonkomersial juga dikecualikan dari peraturan.

UU ini juga memperkenalkan kategori “high-impact AI”, yaitu sistem AI yang berdampak besar terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak dasar warga.

Contohnya AI di sektor energi, kesehatan, transportasi, investigasi kriminal, hingga layanan keuangan seperti penilaian kredit.

Saat ini, pemerintah menyebut belum ada layanan AI domestik yang masuk kategori tersebut.

Namun, kendaraan otonom level 4 atau lebih tinggi berpotensi memenuhi kriteria di masa depan.

Perusahaan yang mengoperasikan AI berisiko tinggi wajib memberi pemberitahuan lebih dulu kepada pengguna, menyediakan pengawasan manusia, serta menyusun rencana manajemen risiko.

Di samping itu, lewat UU AI ini, pemerintah juga membentuk Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional sebagai badan pengambil keputusan utama.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved