TOPIK
Honorer Untad Diberhentikan
-
Melainkan bentuk pelaksanaan ketentuan dari Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pihak kampus telah menyelesaikan status honorer penuh waktu yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
-
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Amar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.