Honorer Untad Diberhentikan
Universitas Tadulako Tanggapi Isu Pemberhentian 82 Tenaga Honorer
Melainkan bentuk pelaksanaan ketentuan dari Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Universitas Tadulako (Untad) menanggapi isu pemberhentian 82 tenaga honorer dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak.
Melainkan bentuk pelaksanaan ketentuan dari Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam keterangan resminya, pihak Untad menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya UU ASN tersebut, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat Tenaga non-ASN.
Seluruh kebutuhan pegawai hanya dapat dipenuhi melalui mekanisme rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Dilantik Sebagai TP PKK Kabupaten Buol, Shinta Andriani Ningsih : Momen Kerja Ikhlas dan Tuntas.
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa proses penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat hingga Desember 2024.
Sebagai institusi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Untad menyatakan memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi tersebut.
Oleh karena itu, kontrak kerja tenaga honorer yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, kecuali melalui proses seleksi ASN.
Pihak universitas juga telah mengusulkan formasi ASN, baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, sesuai kebutuhan riil tenaga kerja di lingkungan kampus.
Baca juga: Proper IMIP Disorot, Walhi: Menteri LHK Jangan Tutup Mata
Tenaga honorer diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi tersebut.
Pihak Universitas Tadulako memahami bahwa kebijakan ini berdampak signifikan bagi tenaga honorer yang selama ini telah menunjukkan dedikasi tinggi.
Pihak kampus juga menyebutkan bahwa jika di kemudian hari pemerintah membuka kembali rekrutmen PPPK atau tenaga kontrak, maka tenaga honorer yang tidak diperpanjang akan diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.