Honorer Untad Diberhentikan
BREAKING NEWS: 82 Honorer Untad Diberhentikan Karena Tak Masuk Basis Data Nasional
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Amar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 82 tenaga honorer Universitas Tadulako (Untad), terdiri dari 49 tenaga administrasi dan 33 dosen non-ASN, resmi diberhentikan per April 2025.
Keputusan ini diambil karena nama mereka tidak tercantum dalam Basis Data Sistem (BES) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menjadi syarat sah keberadaan tenaga non-ASN di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Amar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami tidak mengambil keputusan berdasarkan suka atau tidak suka. Semua melalui prosedur yang berlaku. Bahkan seharusnya ini dilaksanakan sejak Desember 2024, namun kami sempat memperpanjang hingga April,” ujarnya.
Baca juga: Pengurus TP PKK Kota Palu periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Pihak kampus menyebut persoalan ini telah dikonsultasikan dengan Ombudsman dan Kementerian, dan terbuka untuk memberikan klarifikasi kepada pihak mana pun yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
Sementara itu, para honorer yang diberhentikan mengaku kecewa. Banyak dari mereka telah bekerja selama lebih dari delapan tahun tanpa kejelasan status.
“Kami bukan minta diangkat jadi PNS. Kami hanya ingin dihargai,” ujar salah satu mantan tenaga honorer. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.