Dinilai Bertentangan dengan HAM, Efektifkah Hukuman Mati untuk Mengurangi Angka Kejahatan?
Alih-alih ingin menunjukkan hukum yang tegas, hukuman mati malah bertentangan dengan hak hidup manusia.
TRIBUNPALU.COM - Hukuman mati masih menjadi polemik di berbagai negara di dunia.
Mengutip laman bbc.com, ada 142 negara yang telah menghapus hukuman mati menurut Amnesty International tahun 2017.
Namun, Indonesia menjadi satu di antara sejumlah negara di dunia di mana hukuman mati masih diberlakukan.
Pertanyaannya, apakah hukuman mati bisa dinilai efektif?
Hukuman mati dinilai sama sekali tidak bisa mengurangi bahkan menghentikan kekerasan.
Alih-alih ingin menunjukkan hukum yang tegas, hukuman mati malah bertentangan dengan hak hidup manusia.
Budayawan Franz Magnis Suseno mengatakan, tidak ada data maupun riset sama sekali yang menyatakan hukuman mati mampu mengurangi kejahatan.
"Tidak ada sama sekali, tidak ada efek dan hubungannya," ujar Romo Magnis dalam konferensi hukuman mati dan hak untuk hidup yang digagas lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Selain Franz Magnis Suseno, dalam konferensi itu hadir pula Sekretaris Dewan Pertimbangan Peradi Irianto Subiakto, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanyi Chuzaifah, dan Peneliti Imparsial Evitarossi.
Romo Magnis melanjutkan, hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia sejatinya tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, penerapan hukuman mati masih dilakukan karena adanya perspektif sebuah kejahatan harus dibalas.
"Kita masih punya perspektif pembalasan. Kebaikan harus dibalas, kejahatan harus dibalas. Hukuman tidak ada kaitannya dengan pembalasan, pembalasan itu adalah hak Tuhan," ungkapnya.
Irianto menambahkan, secara normatif, hukuman mati memang tidak bisa dibenarkan di Indonesia.
Pasalnya, jika ditelisik dari sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dan undang-undang HAM, dalil hukuman mati tidak dibenarkan.
"Secara normatif kita punya dalil untuk tidak membenarkan adanya hukuman mati. Hukuman mati dijadikan alasan etis agar tidak terkesan asal bunuh saja," papar Irianto.