Video: Adelia Pasha Putuskan Tidak Ajukan Banding atas Putusan Pelanggaran Pemilunya
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha dijatuhi teguran tertulis.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019, Senin (1/4/2019).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha dijatuhi teguran tertulis.
Menanggapi hal itu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha mengaku, menerima putusan majelis sidang.
Oleh karenanya, Adelia Pasha mengaku tidak akan mengambil langkah hukum lagi dengan melakukan banding.

"Kayaknya nggak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya, usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukannya itu saat dia menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daerah Perempuan Amanat Nasional (DPD-PUAN) di Kabupaten Poso, tanggal 5 Maret 2019.
"Kemarin ada pelantikan, kebetulan saya hadir sebagai undangan, DPD PAN Kabupaten Poso yang mempersiapkan, jadi saya ini hanya sebagai tamu undangan," tambahnya.

Belajar dari pengalaman itu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha mengaku akan lebih berhati-hati lagi jika menghadiri kegiatan yang berkaitan dengan partai.
"Ya mungkin kita lebih waspada lagi, setiap ada pelantikan lagi di setiap kabupaten, harus lebih wary lagi ke depannya," terangnya.
Melalui sidang putusan yang digelar Senin siang itu, terungkap bahwa Adelia Pasha terbukti melakukan kegiatan kampanye pada kegiatan pelantikan DPD-PUAN Kabupaten Poso, yang digelar di Lapangan Sintuvu Maroso, Poso.
Yakni, Adelia Pasha menggunakan mobil dengan branding citra diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) serta menyampaikan visi, misi, dan program sebagai caleg saat memberikan sambutan.
Cek videonya berikut:
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)