Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK di Banten Ditunda, Ini Alasannya
Sejumlah orangtua siswa pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi Banten menerima surat pemberitahuan penundaan pengumuman
TRIBUNPALU.COM - Pengumuman hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten ditunda.
Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terjadwal pada Sabtu (29/6/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Sejumlah orangtua siswa pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi Banten menerima surat pemberitahuan penundaan pengumuman hasil seleksi PPDB jenjang SMA maupun SMK.
• Tips Menjaga Kesehatan Paru-Paru dari Paparan Polusi Udara yang Berbahaya
Surat bernomor 421/26/8/Dindikbud/2019 tertanggal 29 Juni 2019 itu menginformasikan sehubungan dengan masih adanya proses penyelesaian secara teknis, maka pengumuman kelulusan PPDB SMAN dan SMKN tahun pelajaran 2019/209 diundur sampai batas waktu yang akan ditetapkan oleh panitia PPDB Provinsi Banten.

Berdasarkan laman resmi, jadwal resmi PPDB 2019 akan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Sosialisasi PPDB: 8 April – 16 Juni 2019
2. Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SKh: 17 – 22 Juni 2019
3. Verifikasi/Uji Kompetensi SMKN: 24 - 26 Juni 2019
4. Pengumuman Hasil Seleksi: 29 Juni 2019
5. Daftar Ulang: 1 - 2 Juli 2019
6. Awal Tahun Pelajaran: 15 Juli 2019
• Ditetapkan sebagai Wakil Presiden 2019-2024, Maruf Amin: Ini Merupakan Amanat dari Rakyat Indonesia
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penundaan dilakukan lantaran adanya perubahan Permendikbud No 15 tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 dimana kuota untuk jalur prestasi naik dari 5 persen menjadi 15 persen.
"Kan di Permendikbud ada peraturan bilang bahwa kuota 5 persen jadi 15 persen, akhirnya kan ada pendaftar yang tadinya ditolak jadi diterima," kata Wahidin kepada wartawan di Kantor Gubernur Banten, Senin (1/7/2019).
• Sinopsis Parasite, Karya Sinema yang Menangkan Festival Film Cannes 2019 hingga Dipuji Joko Anwar
Wahidin mengatakan, dia sempat meminta pengumuman dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.
Namun ternyata, implementasi penambahan kuota tersebut tidak bisa selesai satu hari hingga menyebabkan pengunduran pengumuman.
(TribunPalu.com)