Kasus Penghilangan Barang Bukti Pengaturan Skor, Joko Driyono dan Jaksa Sama-sama Banding
Kasus Penghilangan Barang Bukti Pengaturan Skor, Joko Driyono dan Jaksa Sama-sama mengajukan Banding
TRIBUNPALU.COM - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya terkait kasus penghilangan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu juga telah mengajukan banding karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abiddin, memastikan bahwa pihaknya mengajukan banding.
"Iya, kami sudah ajukan banding," kata Mustofa Abiddin saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019) malam.
• Kisah Sriyono Pengusaha Siomay Pink yang Sempat Melejit, Kini Berdagang di Tepi Jalan
Walaupun putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihaknya tetap mengajukan banding karena beberapa alasan.
Salah satu poinya adalah kasus penghilang barang bukti tidak terbukti terkait kasus pengaturan skor.
"Hakim mengatakan terbukti menghilangkan barang bukti tapi di sisi lain majelis juga menyatakan terdakwa tidak terbukti terkait dengan perkara pengaturan skor padahal kan tujuan Satgas Mafia Bola kan untuk mencari barang bukti terkait pengaturan skor kan. sehingga apa kepentingan terdakwa untik menghilangkan barang bukti tersebut," ucap Mustofa.
Sementara pihak jaksa telah mengajukan banding pada Jumat pekan lalu.
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Kami nilai masih terlalu ringan dan dirasakan belum.mempunyai daya tangkal serta efek jera," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi ketika dikonfirmasi.
Hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa pekan lalu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Joko Driyono.
• Badak Lampung FC Tunjuk Eks Pelatih Arema FC, Milan Petrovic Tangani Tim Gantikan Jan Saragih
"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," kata Kartim Haeruddin saat membacakan putusan.
Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Joko Driyono dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding"