Viral Video di Instagram, Alat Peraga Kampanye Paslon 01 di Kota Banjarbaru Dicopot Bawaslu

Viral video sejumlah pria mencopot alat peraga kampanye di area bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Ini penjelasan Bawaslu.

Instagram/save.ahok
Sedang viral video di Instagram pada Senin (11/3/2019), beberapa pria mencopot alat peraga kampanye di kawasan depan pagar Bandara Syamsudin Noor Kalimantan Selatan. 

TRIBUNPALU.COM - Sedang viral video di Instagram, beberapa pria mencopot alat peraga kampanye (APK) di kawasan depan pagar Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @save.ahok tersebut memperlihatkan tiga pria yang mencopoti APK Pasangan Calon atau Paslon nomor urut 01 di bahu jalan.

Dua pria yang berada di depan terlihat lebih dulu menyopoti APK tersebut.

"Hei, hei, hei jangan. Biar aja," kata perekam video yang berada dalam mobil tersebut.

Setelah ditegur oleh perekam video, kemudian mereka melanjutkan perjalanan.

Kemudian disusul pengendara yang menuntun motornya yang terlihat menyingkirkan APK tersebut agar tidak menghalangi pengguna jalan.

Perekam video tersebut kembali menegur pria itu.

Ternyata pria tersebut mengaku sebagai pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diberi instruksi oleh atasannya.

"Saya staf Bawaslu, Pak," jelas pria tersebut.

Perekam pun masih memperjelas identitas pria itu dengan menanyakan kartu identitas Bawaslu miliknya.

"Ada, ketinggalan Pak," lanjut pria tersebut sembari mencoba menunjukkan instruksi dari ponselnya.

Setelah video yang diunggah pada Senin (11/3/2019) menjadi viral, pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut menanggapi hal tersebut.

Dikutip TribunPalu dari BanjarmasinPost, dalam Konferensi Pers yang digelar Bawaslu Provinsi Kalsel, Senin (11/3/2019), menyatakan bahwa instruksi tersebut terjadi karena terjadi pelanggaran pemasangan APK.

Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Normadina menyatakan sepanjang areaJalan A Yani kilometer 25, Kota Banjarbaru, dilarang dipasangi APK peserta Pemilu.

"Terkait dengan pemasangan APK 01 di titik yang dipasang kemarin merupakan titik yang dilarang menurut SK KPU Nomor 39 dan kami selaku tim penertiban di Kota Banjarbaru juga sudah memahami soal itu bahwa sepanjang area A Yani di bahu jalan itu tidak di perkenankan untuk dipasang APK dari peserta Pemilu," kata Normadina.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved