Viral Video di Instagram, Alat Peraga Kampanye Paslon 01 di Kota Banjarbaru Dicopot Bawaslu
Viral video sejumlah pria mencopot alat peraga kampanye di area bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Ini penjelasan Bawaslu.
Tentu saja sebelum melakukan pencopotan APK tersebut sudah dikonfimasi oleh pihak Bawaslu Kota Banjarbaru kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) 01 Provinsi Kalsel.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyatakan setelah melakukan konfirmasi, pihaknya mengetahui bahwa pemasangan APK di lokasi tersebut dilakukan oleh TKD 01 Provinsi Kalsel.
"Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Bawaslu Kota Banjarbaru, diketahui bahwa APK dipasang oleh TKD 01 dari Provinsi, bukan tim Pemenangan Kota Banjarbaru," kata Dahtiar.
Setelah mengkonfirmasi, kemudian Bawaslu memberi peringatan untuk TKD 01 Provinsi Kalsel.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie.
Azhar menyatakan Bawaslu Kota Banjarbaru sudah layangkan surat peringatan kepada TKD 01 Kalsel untuk tertibkan APK tersebut paling lambat 1 x 24 jam.
"Tapi kalau kemudian dia (TKD 01 Kalsel) menyatakan bahwa itu bukan baliho dia tentu saja akan kami tertibkan segera, atau kalau dia tidak menertibkan kami yang akan tertibkan melalui Tim penertiban Bawaslu," kata Azhar.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 di sebagian ruas Jalan A. Yani kilometer 25, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tepatnya di kawasan depan pagar Bandara Syamsudin Noor, dicopot.
Tentu pencopotan APK ini menjadi ramai diperbincangkan dan telah viral di media sosial sejak Minggu (10/3/2019) kemarin.
Pencopotan APK Capres-Cawapres nomor urut 01 ini dibenarkan oleh pihak Bawaslu.
Mengutip laman Banjarmasin Post, dalam konferensi pers yang digelar Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (11/3/2019), anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Normadina menyatakan lokasi tersebut dilarang dipasangi APK peserta Pemilu.
"Terkait dengan pemasangan APK 01 di titik yang dipasang kemarin, itu merupakan titik yang dilarang menurut SK KPU Nomor 39 dan kami selaku tim penertiban di Kota Banjarbaru juga sudah memahami soal itu bahwa sepanjang area A Yani di bahu jalan itu tidak diperkenankan untuk dipasang APK dari peserta Pemilu," kata Normadina.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menyatakan setelah melakukan konfirmasi, pihaknya mengetahui bahwa pemasangan APK di lokasi tersebut dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) 01 Provinsi Kalsel.
• Viral Video di Instagram, Alat Peraga Kampanye Paslon 01 di Kota Banjarbaru Dicopot Bawaslu
"Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Bawaslu Kota Banjarbaru, diketahui bahwa APK dipasang oleh TKD 01 dari Provinsi, bukan tim Pemenangan Kota Banjarbaru," kata Dahtiar.