Terkini Palu
DK-OJK Rilis Kebijakan terkait Nasib Debitur Korban Bencana di Sulteng
Keputusan DK-OJK itu disampaikan kepada pimpinan lembaga keuangan di Sulteng melalui surat resmi Gubernur Sulteng H Longki Djanggola
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) resmi mengeluarkan kebijakan penundaan kredit bagi korban bencana alam 28 September 2018 di Provinsi Sulteng.
Keputusan DK-OJK itu disampaikan kepada pimpinan lembaga keuangan di Sulteng melalui surat resmi Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, tanggal 26 Februari 2019.
Dalam surat itu dijelaskan, perlakuan khusus terhadap debitur terdampak bencana diberikan penundaan pembayaran cicilan dan pokok pinjaman.
Untuk kredit di perbankan diberikan penundaan sampai 3 tahun dan untuk kredit leasing sampai 6 bulan.

• Tenaga Ahli K3 Kementerian Tenaga Kerja Komentari Safety Induction Hotel di Palu
Untuk pemulihan usaha masyarakat yang memiliki kredit, diberikan perlakuan khusus yaitu restrukturisasi kredit.

"Keputusan ini berlaku sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait dengan perlakuan khusus terhadap debitur terdampak bencana di Provinsi Sulteng," jelas Gubernur Longki dalam surat tersebut.
Diketahui, debitur yang terdampak bencana di Sulteng melalui Forum Debitur dan forum perjuangan pemutihan utang, menuntut kredit korban bencana senilai Rp500 juta ke bawah bisa ditalangi pemerintah lusat.
Namun hal itu belum menemukan titik hingga saat ini.
(tribunpalu.com/Muhakir Tamrin)