Daftar Perubahan Harga Tarif Ojek Online Mulai 1 Mei 2019

Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif ojek online di setiap daerah di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif ojek online di setiap daerah di Indonesia.

Tarif baru akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2019.

Dikutip dari wartakotalive.com, tarif akan dibagi menjadi tiga zona dengan kisaran harga batas bawah Rp 1.850/Km dan batas atas Rp 2.600/Km, Selasa (26/3/2019).

Pembagian tiga zona tersebut akan memiliki tarif yang berbeda-beda.

Pembagian wilayah ini terdiri dari zona satu yaitu wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali.

Zona dua yaitu wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (jabodetabek).

Kemudian zona tiga untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

Dari ketiga zona tersebut, zona dua mendapat harga paling tinggi yaitu tarif bawah Rp 2.000 perkilometer dan tarif batas atas Rp 2.500 perkilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal yaitu Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa biaya jasa digunakan untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-10.000, ini per 4 kilometer. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 kilometer ini biayanya sama," kata Budi Setiyadi, Senin (25/3/2019).

Pengemudi Taksi Online Demo Kantor Grab di Palu

Dikutip dari chanel YouTube BeritaSatu, semua supir ojek online harus memiliki BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, Selasa (26/3/2019).

Selain itu pihak operator tidak diperbolehkan menaikan harga melebihi batas atas saat di waktu-waktu tertentu seperti hujan atau jam sibuk.

Pemberlakuan harga baru ini akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2019.

Pemilihan waktu tersebut untuk memberikan waktu kepada masyarakat dan pihak pemilik ojek online untuk membiasakan .

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved