Daftar Perubahan Harga Tarif Ojek Online Mulai 1 Mei 2019

Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif ojek online di setiap daerah di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Ojek Online 

"Pemberlakuannya adalah tanggal 1 Mei 2019. Kenapa tanggal 1 Mei? Pertama mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif yang baru ini. Pasti nanti masyarakat pasti berhitung," ujar Budi Stiyadi Senin (25/3/2019).

Lihat video ini.

Berikut tarif ojek online.

Zonasi I (Sumatera, Jawa, dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

(TribunWow.com/Ami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mulai 1 Mei 2019 Tarif Ojek Online Berubah, Berikut Daftar Perubahan Harga

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved