Alasan Mengapa Wajah Siswi Korban Penganiayaan tak Diblur di Postingan Ifan Seventeen
Au, siswi SMP korban penganiayaan di Pontianak meminta kepada Ifan Seventeen yang saat itu menjenguknya untuk tidak memblur wajahnya. Apa alasannya?
Penulis: Wahid Nurdin | Editor: Wahid Nurdin
"Untuk masalah kasus hukumnya itu kami tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum."
"Kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kami hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka, kami dengan tupoksi kami," ujarnya.
• Polisi Sebut Siswi yang Jadi Korban Pengeroyokan di Pontianak Tak Alami Kekerasan Pada Organ Vital
Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.
"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.
Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai.
"Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.
Eka mengatakan, korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.
"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.
Sebelumnya Eka mengatakan, pihaknya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah kepolisian bahkan pengadilan.
"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," ucapnya dalam press conference, Senin (8/4/2019).
"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya. (*)