Dapat Honor dari Pesantren, Hotman Paris Akan Sumbangkan Semuanya untuk Siswi Korban Penganiayaan

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku akan menyumbangkan seluruh honornya yang ia terima dari sebuah pesantren untuk siswi SMP korban penganiayaan

Penulis: Wahid Nurdin | Editor: Wahid Nurdin
Kolase Instagram/ifanseventeen dan Twitter #JusticeForAudrey
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan dukungan terhadap AU, siswi SMP korban penganiayaan di Pontianak 

"Ada ancaman pelaku, kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.

Menurut Tumbur, persoalan awalnya dipicu masalah cowok.

Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, mantan pacar kakak sepupu korban ini sekarang pacaran dengan oknum pelaku penganiayaan ini.

Mereka ribut di media sosial, saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah.

Bahkan saat ini korban bahkan dirawat di rumah sakit dan sudah dilakukan rontgen tengkorak kepala dan dada.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.

Menurut keterangan keluarga korban, Au sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

KPPAD Kalbar Ralat Pernyataannya

Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) kemarin siang dalam konferensi pers nya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengan tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk masalah kasus hukumnya itu kami tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum."

"Kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kami hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka, kami dengan tupoksi kami," ujarnya.

Polisi Sebut Siswi yang Jadi Korban Pengeroyokan di Pontianak Tak Alami Kekerasan Pada Organ Vital

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved