Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos untuk Pemilu 2019
Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,anggota DPR RI,anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/kota
15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon
16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon
C. Surat suara DPD
1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Surat suara tidak sah apabila:
1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Coblosan Tinggal Menghitung Hari, Agar Sah, Yuk Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos