Pemilu 2019

Hasil Real Count Pilpres 2019 Tingkat Sulawesi Tengah, 62,41% Suara Masuk, Jokowi Raih 55,96%

Berdasarkan dari data masuk sebesar 62,41 % tersebut, paslon Jokowi-Ma'ruf berhasil mengumpulkan suara sebanyak 55,96% atau sebesar 571.707 suara.

Editor: Wahid Nurdin
pemilu2019.kpu.go.id
Hasil Real Count Pilpres 2019 Tingkat Sulawesi Tengah, 62,41% Suara Masuk, Jokowi Raih 55,96% 

TRIBUNPALU.COM - Simak hasil real count terbaru penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga Selasa (7/5/2019) melalui situs resmi kpu.go.id tercatat data masuk terkait Pilpres 2019 di tingkat Sulawesi Tengah sudah mencapai angka 62,41% pada pukul 21.30 WITA.

Berdasarkan situs resmi KPU tersebut, hasil real count KPU Pilpres 2019 tercatat sebanyak rangkuman data dari 5.736 TPS di seluruh penjuru Sulawesi Tengah sudah diterima KPU.

Tentu saja hasil penghitungan suara ini belum final, sebab masih 3.454 dari total 9.190 TPS di Sulawesi Tengah yang belum terhitung

Curhat Indro Warkop Jalani Puasa Ramadhan Pertama Kalinya Tanpa Mendiang Istri

(Link hasil Real Count KPU Pilpres 2019 akan tersaji di akhir berita)

Berdasarkan dari data masuk sebesar 62,41 % tersebut, paslon Jokowi-Ma'ruf berhasil mengumpulkan suara sebanyak 55,96% atau sebesar 571.707 suara.

Sementara untuk paslon Prabowo-Sandi berhasil mendapat 44,04% atau sebanyak 449.946 hasil suara dari penghitungan real count KPU.

Pengumuman penghitungan pemenangan Pilpres 2019 secara resmi masih akan berlanjut hingga batas akhir pada 22 Mei 2019.

KPU telah menetapkan alur penghitungan suara serentak 2019.

Berikut TribunPalu.com merangkum beberapa tahapan dan jadwal rekapitulasi Pemilu 2019:

1. Penghitungan suara di TPS

Proses ini berlangsung setelah pelaksanaan pemungutan suara usai di TPS pada Rabu (19/4/2019).

Setelah dinyatakan selesai hingga pukul 13.00 waktu setempat, barulah proses penghitungan suara di TPS setempat dimulai.

Penghitungan suara yang dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya, berkas berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved