FMKPM Gelar Aksi di Palu

Kabid ESDM Sulteng Kepada FMKPM : Kabupaten Parimo Butuh IUP Atau Tidak

Surat tersebut terkait permintaan rekomendasi tata ruang tentang usulan wilayah pertambangan rakyat dan blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah menjelaskan bahwa usulan Wilayah Pertambangan (WP) akan tetap melalui filter dari dinas Tataruang Kabupaten Parigi Moutong. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah menjelaskan bahwa usulan Wilayah Pertambangan (WP) akan tetap melalui filter dari dinas Tataruang Kabupaten Parigi Moutong.

"Dari usulan WP masih melalui tahap difilter oleh Dinas Tataruang kabupaten," katanya.

Ia menyebut bahwa usulan dalam surat dengan nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP  dari Bupati Parigi Moutong terkait luas usulan perubahan wilayah pertambangan sebanyak 23 Kecamatan dengan total luasan 355.934,25 Hektare itu akan divalidasi kembali oleh kementerian ESDM.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 M, Ini Hal Jadi Pemberat

Surat tersebut terkait permintaan rekomendasi tata ruang tentang usulan wilayah pertambangan rakyat dan blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.

"355.934,25 Hektare itu masih akan melalui validasi dari kementerian ESDM," jelas Sultanisah.

Menurutnya, usulan pembatalan yang disampaikan oleh massa aksi tidak tepat sasaran.

"Kalau minta dibatalkan, kami hanya menunggu dari Kabupaten, jangan bolanya dilempar kemari, jadi hati-hati," ujarnya di depan massa aksi.

Baca juga: Komisi II DPRD Parimo Gelar RDP Bahas Penataan Pasar Sentral Parigi

Walaupun dibatalkan, ia mempertegas dengan statement apakah Kabupaten Parigi Moutong tidak membutuhkan Izin Usaha Pertambangan.

"Kalau dibatalkan, pertanyaannya Kabupaten Parimo butuh IUP atau tidak?," katanya.

Sultanisah bersama Sekdaprov, Novalina menemui massa aksi dari Front Mahasiswa Kabupaten Parimo Moutong Menggugat (FMKPM) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Kamis (9/10/2025).

Novalina mengatakan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi menjadi masukkan kepada pemerintah dan dinas terkait.

"Tentu saja kami akan mengundang dinas dan pemerintah daerah untuk duduk dan membahas kembali duduk persoalan dari permasalah ini," kata Novalina di depan massa aksi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved