FMKPM Gelar Aksi di Palu

FMKPM Desak Gubernur Tolak Usulan Luasan WPR Bupati Parimo

Ia mendesak Gubernur Sulteng, Anwar Hafid agar tidak menandatangani dan menolak usulan WPR tersebut.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Koordinator lapangan (Koorlap) FMKPM, Abdul Thalib menyebut bahwa surat usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Bupati Parigi Moutong memicu amarah dari masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koordinator lapangan (Koorlap) FMKPM, Abdul Thalib menyebut bahwa surat usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Bupati Parigi Moutong memicu amarah dari masyarakat.

Surat Bupati Parigi Moutong kepada Pemerintah Provinsi Sulteng perihal permintaan rekomendasi tata ruang tentang usulan wilayah pertambangan rakyat dan blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.

Surat dengan nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP itu melampirkan luas usulan perubahan wilayah pertambangan sebanyak 23 Kecamatan dengan total luasan 355.934,25 Hektare.

"Seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Parigi Moutong karena kita ketahui bahwa Parimo merupakan Kabupaten penyumbang pangan terbesar di Sulawesi Tengah," katanya kepada TribunPalu.com, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Gelar Aksi Depan Kantor Gubernur, FMKPM Sampaikan 5 Poin Tuntutan

Ia mendesak Gubernur Sulteng, Anwar Hafid agar tidak menandatangani dan menolak usulan WPR tersebut.

Mahasiswa asal Kecamatan Bolano Lambunu itu mengatakan bahwa masyarakatnya pun turut menolak adanya usulan tersebut.

"Saya dan masyarakat di Kecamatan tempat tinggal saya (Bolano Lambunu) mereka tidak sepakat dengan adanya usulan WPR, karena mereka pernah merasakan dampak dari pertambangan pada beberapa bulan lalu sehingga menyebabkan kerugian kepada para petani disana," jelasnya.

Aksi itu digelar di depan Kantor Gubernur Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Kamis (9/10/2025). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved