Belum 'Menang' dengan Petisi 'Stop Ijin FPI', Kini Muncul Petisi Tandingan 'Dukung FPI Terus Eksis'

Petisi setop izin organisasi Front Pembela Islam (FPI) di laman Change.org masih ramai dibicarakan, kini muncul petisi tandingan yang dukung FPI.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Petisi Stop Ijin FPI punya tandingan, yakni Dukung FPI Terus Eksis. 

TRIBUNPALU.COM - Belum dinyatakan menang dengan petisi 'Stop Ijin Front Pembela Islam (FPI)'  di laman change.org, kini sudah muncul petisi tandingan.

Petisi 'Stop Ijin FPI' sudah yang lebih dulu dicanangkan ini memiliki target 300.000 tanda tangan.

Namun, tak berselang lama ajakan untuk tetap mendukung FPI muncul di petisi berjudul Dukung FPI Terus Eksis.

Petisi tandingan ini mengajak masyarakat untuk terus mendukung FPI yang telah banyak membantu korban bencana di Indonesia.

Petisi ini dibuat oleh Imam Kamaludin dan tertuju kepada Menteri Dalam Negeri dan masyarakat Indonesia.

Viral Petisi Hentikan Izin FPI di Indonesia, Tanda Tangan Petisi Capai 185 Ribu

Berikut isi petisi Dukung FPI Terus Eksis:

"Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri dan Rakyat Indonesia, Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.

FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya.

Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini.

Bantu FPI untuk selalu ada di saat masyarakat membutuhkan bantuan. Salam,"

Tampilan petisi Dukung FPI Terus Eksis
Tampilan petisi Dukung FPI Terus Eksis (Tangkapan Layar/change.org)

Sebelumnya, Ira Bisyir memulai petisi penolakannya terhadap FPI yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Melalui Petisi berjudul "Stop Ijin FPI", ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak perpanjangan ijin FPI.

Berikut isi petisi Stop Ijin FPI:

Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.

Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.

Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.

MOHON TANDA TANGANI PETISI INI

Tampilan petisi Stop Ijin FPI.
Tampilan petisi Stop Ijin FPI. (Tangkapan Layar/change.org)

Dari pantauan TribunPalu.com, pada Kamis (9/5/2019) pukul 20.46 WIB, petisi Stop Ijin FPI sudah mendapatkan teken sebanyak 292.579.

Petisi #JusticeForAudrey Tembus 2,3 Juta Tanda Tangan, Dukungan Terus Mengalir

Sementara, petisi Dukung FPI Terus Eksis di menit yang sama baru mendapatkan 100.778 tanda tangan.

Status FPI sendiri hingga saat ini masih terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Namun catatan keanggotaannya di Kemendagri akan habis pada Juni 2019 mendatang.

Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya-Bobby Wiratama)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved