Ramadan 2019

Belum Mandi Wajib/Junub Setelah Waktu Imsak? Ini Penjelasan, Tata Cara, dan Niat Mandi Wajib

Apakah puasa sah jika belum mandi wajib atau mandi junub selepas waktu Imsak? Berikut penjelasan disertai dalil, tata cara, dan lafaz niat mandi wajib

Editor: Imam Saputro
Istimewa via Tribun Batam
Penjelasan sah tidaknya puasa jika belum melaksanakan mandi wajib atau mandi junub, beserta tata cara dan lafaz niat mandi wajib. 

1. Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar.

2. Ambil air kemudian membasuh tangan sebanyak 3 kali.

3. Bersihkan semua najis atau kotoran yang masih menempel pada tubuh.

4. Berwudhu sebagaimana ketika hendak salat

5. Mengguyur bagian kepala hingga tiga kali

6. Siram anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga.

7. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.

8. Gosok bagian tubuh sebanyak tiga kali, baik pada bagian depan, belakang, atau menyela rambut serta jenggot.

9. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air, dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.

Tata Cara Mandi Wajib Bagi Wanita

Tata cara mandi bagi wanita, dibedakan antara mandi junub dan mandi setelah haid atau nifas.

Untuk tata cara mandi junub bagi wanita, sama dengan tata cara mandi bagi laki-laki, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Hanya saja, wanita yang mandi junub dibolehkan untuk menggelung rambutnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya:

“Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”

Beliau menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved