Ramadan 2019
11 Tindakan Medis yang Dapat membatalkan Puasa dan Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja Ya?
Berikut 11 tindakan medis yang dapat membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa. Apa saja? Cek di sini!
وُجُوْدُ الْجِمَاعِ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى كَافٍ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ فَأَنْزَلَ، أَوْ بَاشَرَهَا أَوْ قَبَّلَهَا أَوْ لَمِسَهَا بِشَهْوَةٍ فَأَنْزَلَ، يَفْسُدُ صَوْمُهُ
Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)
وُصُوْلُ أَثَرِ الشَّيْءِ لَا عَيْنِهِ إِلَى الْحَلَقِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ
Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357)
Berikut 11 tindakan medis yang dapat membatalkan dan tidak membatalkan puasa berdasarkan lima kriteria tersebut, dikutip TribunPalu.com dari nu.or.id:
1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler
Penggunaan asthma spray dan inhaler dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut lantaran kedua obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut.
2. Endoskopi
Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan.
Menurut ulama tindakan ini tidak membatalkan puasa.
Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:
مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ
Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.
3. Menghirup oksigen
Seseorang yang menderita asma terkadang harus diberi oksigen.