Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Diterima? Ini Update Terbaru Tahapannya

Hingga November 2025, banyak peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 masih menantikan kejelasan.

Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
PARUH WAKTU - Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Diterima? Ini Update Terbaru Tahapannya 

TRIBUNPALU.COM - Hingga November 2025, banyak peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 masih menantikan kejelasan.

Penantian mereka terkait informasi mengenai jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK).

Beberapa instansi dilaporkan masih belum mengeluarkan jadwal penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025.

Sebagai pengingat, PPPK paruh waktu merupakan ASN dengan sistem jam kerja terbatas.

Mereka berhak menerima upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah yang menugaskan.

Peserta kini penasaran, sudah sampai mana tahapan PPPK paruh waktu di bulan November 2025 ini?

Baca juga: Harga HP Xiaomi Redmi Poco Terbaru: Xiaomi 17 Pro Max, Xiaomi 15T, Redmi Note 14, Redmi 15R, Poco F7

Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025

SK PPPK paruh waktu akan diterbitkan setelah proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK selesai.

Berdasarkan informasi dari Instagram BKN, @bkngoidofficial, proses penetapan Nomor Induk PPPK 2024 (termasuk paruh waktu) masih terus berjalan.

Fokus penetapan NI PPPK saat ini berada di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat.

Tahapan yang sedang berlangsung meliputi verifikasi berkas, validasi data, dan penerbitan keputusan NI oleh BKN.

Proses ini dilakukan secara bertahap karena adanya perbedaan waktu penyampaian berkas dari tiap instansi.

Setelah penetapan Nomor Induk tuntas, tahapan selanjutnya adalah penerbitan SK pengangkatan dan penetapan penempatan kerja.

Baca juga: Kepastian Honorer yang Tak Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Tahun Depan Masih Ada Harapan?

Penyebab SK PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Banyak honorer atau mungkin salah satu dari kamu yang tengah mengalami hal semacam ini, yaitu SK PPPK paruh waktu 2025 belum terbit.

Untuk diketahui, SK PPPK paruh waktu sangat penting karena merupakan dasar hukum status kepegawaian.

Tanpa SK, peserta belum bisa menerima gaji maupun tunjangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved