Soal Penyegelan Huntara di Kelurahan Mamboro Palu, Pemrov Bakal Panggil Pihak Terkait
Moh Hidayat Lamakarate, menegaskan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk memastikan penyelesaian masalah penyegelan hunian sementara
Penulis: Haqir Muhakir |
Seusai melakukan penyegelan oleh PT USB kata Surya, pekerja itu menegaskan bahwa, jika dalam waktu 3 hari ke depan pemerintah tidak membayar ongkos kerja, maka akan dilakukan pembongkaran paksa pada 5 unit huntara tersebut.
"Mereka bilang, sekitar dua hari akan kembali lagi (ke huntara Mamboro, red)," ujarnya.
Kata Surya, para pekerja itu baru menyegel satu unit, sementara sisanya yang 4 unit akan disegel jika pemerintah masih belum merampungkan pembayaran.
• Wajahnya Terpampang di Cover Majalah Arab Ar-Rajul, Jokowi: Bangsa Indonesia Tak Takut Terorisme
Lokasi huntara yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu, berada di RT 2 RW 1 Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
Total huntara yang dibangun sebanyak 20 unit, terdiri atas 240 bilik.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar Arsyad menegaskan, bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang membangun huntara.
"Kami sudah dengar (penyegelan huntara di Mamboro, red), dan kami sudah berkoordinasi, termasuk mempertanyakan pada PPK-nya," terangnya.

Perusahaan Pembangun Huntara yang Disegel Angkat Bicara, Akui Ada Kelambatan Pembayaran
Masalah hunian sementara (huntara) yang disegel di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, mulai menemukan titik terang.
Perusahaan pembangun huntara PT Pembangunan Perumahan (PP) mengakui bahwa ada kelambatan pembayaran upah pengerjaan huntara.
Hal itu diungkapkan oleh Bagian Administrasi dan Keuangan Proyek PT PP Dartono Raharjo di Kota Palu, Sabtu (18/5/2019) siang.
"Kemarin kami sudah melakukan pertemuan antara PT PP dan pihak PT USB," jelasnya.
• Bolehkah Melihat-lihat Foto atau Gambar Makanan dan Minuman saat Puasa Ramadan?
PT USB merupakan mitra PT PP dalam pembangunan huntara di Kelurahan Mamboro.
Namun belakangan diketahui, bahwa pekerja konstruksi yang menyegel huntara di Mamboro adalah mitra atau sub kontraktor dari PT USB.
Meski begitu PT PP mengakui pihaknya hanya berurusan dengan PT USB.