Soal Penyegelan Huntara di Kelurahan Mamboro Palu, Pemrov Bakal Panggil Pihak Terkait

Moh Hidayat Lamakarate, menegaskan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk memastikan penyelesaian masalah penyegelan hunian sementara

Penulis: Haqir Muhakir |
TribunPalu.com/Muhakir Tamrin
Sekretaris Daerah Provinsi Sultengn Hidayat Lamakarate. 

Dari pertemuan dengan PT USB, disepakati bahwa pembayaran akan diselesaikan pada Rabu (22/5/2019) pekan depan.

"Dan diusahakan PT USB, di hari itu sudah harus membersihkan tulisan-tulisan yang ada di huntara Mamboro," jelasnya.

 Koalisi Sulteng Bergerak Desak Kementerian PUPR Segera Bayar Upah Pekerja Huntara di Palu

Intinya kata Dartono, masalah penyegelan huntara di Kelurahan Mamboro itu, disebabkan adanya kesalahpahaman komunikasi.

Sebelumnya, sebanyak 60 kepala keluarga (KK) yang tinggal di hunian sementara (huntara) di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara terancam kehilangan tempat tinggal.

Sebab, sebanyak lima unit, yang terdiri dari 60 bilik huntara terancam akan dibongkar paksa oleh para pekerja konstruksi.

Pada Kamis (16/5/2019) siang, pekerja dari perusahaan yang mengerjakan pembangunan huntara itu menyegel salah satu unit huntara yang berada tepat di belakang Terminal Induk Mamboro tersebut.

 Wali Kota Palu Minta Pihak Terkait Segera Selesaikan Masalah Penyegelan Huntara Mamboro

Disegelnya huntara itu, disebabkan belum diterimanya pembayaran kerja sebanyak lima unit huntara.

Surya, warga penghuni huntara mengatakan, penyegelan yang dilakukan para pekerja konstruksi itu terjadi sekitar pukul 11.34 WITA.

Usai melakukan penyegelan oleh PT USB kata Surya, pekerja itu menegaskan bahwa, jika dalam waktu tiga hari ke depan pemerintah tidak membayar ongkos kerja, maka akan dilakukan pembongkaran paksa pada lima unit huntara tersebut.

"Mereka bilang, sekitar dua hari akan kembali lagi (ke huntara Mamboro, red)," ujarnya.

 Huntara Disegel, 60 KK Pengungsi di Mamboro Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved