Terkini Sulteng
Polres Sigi Temukan Senjata Api Rakitan saat Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 43 paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 21 gram.
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Polres Sigi merilis info penangkapan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Kulawi Selatan, Sigi, Sulteng, Selasa (4/6/2019)
"Warga kami imbau agar sealalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
"Untuk penindakan kami tidak pandang bulu, saya juga tidak main-main dengan ini, jika ada anggota saya coba-coba maka akan kami tindak tegas," tambahnya.
Untuk diketahui, Kedua pelaku diancam dengan hukuman 7 sampai 12 tahun berdasarkan Pasal 114 junto 132 ayat 1.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).