Terkini Sulteng

Polres Sigi Temukan Senjata Api Rakitan saat Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 43 paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 21 gram.

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Polres Sigi merilis info penangkapan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Kulawi Selatan, Sigi, Sulteng, Selasa (4/6/2019) 

"Warga kami imbau agar sealalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

"Untuk penindakan kami tidak pandang bulu, saya juga tidak main-main dengan ini, jika ada anggota saya coba-coba maka akan kami tindak tegas," tambahnya.

Untuk diketahui, Kedua pelaku diancam dengan hukuman 7 sampai 12 tahun berdasarkan Pasal 114 junto 132 ayat 1.

(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved