Sidang Sengketa Pilpres
Kemenkominfo Pastikan Tak Ada Pembatasan Media Sosial di Hari Putusan MK 27 Juni
Berdasarkan analisis, penyebaran konten negatif di media sosial setelah tanggal 21-24 Mei 2019 hingga saat ini, cenderung mengalami penurunan.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika kemungkinan besar tidak melakukan pembatasan bagi media sosial pada saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilu 2019, akhir bulan Juni mendatang.
Sebab, berdasarkan analisis, penyebaran konten negatif di media sosial setelah tanggal 21-24 Mei 2019 hingga saat ini, cenderung mengalami penurunan.
Jadi, apabila kondisi ini bertahan, Kemenkominfo tidak melakukan pembatasan penggunaan media sosial.
"Kami monitor dari waktu ke waktu ya. Waktu tanggal 21, 22, 23, 24 (Mei), grafik (penyebaran konten negatif) meningkat. Nah sekarang ini kita ada di sini (grafik menurun)," ujar Menkominfo Rudiantara saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (24/6/2019).
• Prabowo-Sandi Nyatakan Diri Tak Akan Datang di Sidang Putusan MK
"Kalau sudah begini, apa tetap mau dibatasin? Ada alasan enggak pembatasan kalau sudah turun begini? Ya enggak usahlah ya tentunya," lanjut dia.
Soal penyebaran konten negatif di media sosial yang bergantung kepada momentum tertentu, Rudiantara tidak mau berandai-andai.
Menurut dia, pembatasan tersebut harus didasarkan pada data dan analisis, bukan sekadar perkiraan-perkiraan saja.
Ia juga menolak menjawab saat ditanya apakah Kemenkominfo memperkirakan penyebaran konten negatif akan meningkat pada saat MK memutuskan sengketa hasil Pemilu 2019.
"Janganlah kita ini berandai-andai. Kita mesti berpikir positif," ujar Rudiantara.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa bersama-sama menjaga media sosial dari konten negatif.
"Justru saya mengharapkan bantuan dari teman-teman semua menyampaikan, ini tanggung jawab kita semua agar ini tidak naik lagi," ujar Rudiantara.
"Mau pemerintah, masyarakat. Hari ini besok sampaikan ke publik bahwa ayo kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu, dan juga jangan mengedarkan hoaks," lanjut dia.
Putusan MK MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
• Alumni 212 Punya Rencana Demo 28 Juni, Moeldoko: Mau Apa Lagi Sih? Masyarakat Ingin Hidup Damai
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).