7 Fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah yang Seret Pelawak Qomar, Pelapor hingga Dibebaskan Sementara

Komedian sekaligus politisi Nurul Qomar ditahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Editor: Imam Saputro
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Nurul Qomar atau Komar, mantan pelawak saat berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Komedian sekaligus politisi Nurul Qomar ditahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Penahanan berlangsung pada Senin (24/6/2019) malam, sekitar pukul 21:00 WIB.

Penahanan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum sederetan fakta seputar penahanan Nurul Qomar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah dari Kompas.com dan Tribunnews Network.

1. Pelapor.

Nurul Qomar dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Universitas Muhadi Setiabudhi.

Hal ini diungkapan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes Triagung Suryomicho.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim

2. Motif di balik dugaan pemalsuan ijazah.

Diduga, pelawak yang akrab dengan nama panggung Komar ini memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) pada 2017 lalu.

Menurut Kasat Reskrim, ijazah yang diduga dipalsukan oleh Nurul Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

3. Pasal yang dilanggar.

Untuk kasus dugaan pemalsuan ijazah ini, Nurul Qomar melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). (TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN)

4. Mangkir beberapa kali sebelum akhirnya dijemput paksa.

Nurul Qomar ditahan setelah dijemput paksa oleh para petugas.

Sebab, Nurul Qomar sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan ijazahnya saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.

"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).

5. Dibebaskan sementara.

Tak sampai 24 jam penuh, Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar yang ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (25/6/2019).

Komar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com.

Pembebasan Komar tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya agar tersangka tidak ditahan.

Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.

Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tekanan darah Komar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.

Polisi pun melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Komar, Selasa.

"Pengacara mengajukan permintaan agar tersangka tidak ditahan, karena alasan kesehatan. Ia punya penyakit asma. Makanya kita lakukan cek kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Brebes Tri Agung Suryomicho.

Pemeriksaan kesehatan Komar dilakukan secara tertutup oleh Bidang Dokkes Polres Brebes.

Tri Agung belum bisa memastikan apakah mengabulkan atau menolak permintaan dari pengacara Komar itu.

"Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes," jelasnya.

Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017)
Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017) (TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO)

6. Kuasa hukum menyebut ada kesalahpahaman.

Selain pertimbangan kesehatan, kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman juga menyebut ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya.

Sehingga Furqon meminta agar Komar tidak ditahan.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa.

Furqon juga yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.

Sebab, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

7. Proses hukum tetap berlanjut.

Meski dibebaskan sementara proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

Polres Brebes rencananya akan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tandasnya.

Nurul Qomar alias Komar menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) Brebes.

Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.

Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.

Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya.

Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.

"Mulai Kamis (16/11/2017) saya resmi tidak lagi menjabat sebagai Rektor UMUS," kata Komar saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017).

Ia mengatakan sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke pihak yayasan pada Kamis petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Ketika ditanya alasan pengunduran dirinya, ia tidak menjelaskan secara gamblang.

Hanya saja, ia menuturkan ada persoalan internal yang membuatnya tidak nyaman dan memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada persoalan di dalam atau internal, namun saya tidak akan menjelaskannya. Saya merasa sudah tidak nyaman lagi," ucap Komar.

Ia menegaskan, pengunduran dirinya juga bukan karena kinerjanya buruk selama menjadi rektor.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved